JAKARTA (NTBNOW.CO)– Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, membuka rapat koordinasi pembinaan pemerintah daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Acara ini diadakan sebagai respons terhadap serangan siber ke Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya keamanan siber di tingkat pemerintah daerah.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pengembangan Manusia BSSN, Sulistyo; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika, Aris Kurniawan; serta kepala dinas urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian tingkat provinsi.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berperan sebagai pembina umum yang melakukan pembinaan dan pengawasan urusan bidang persandian. Tujuannya adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta informasi penting milik negara dari ancaman siber dengan menerapkan prinsip-prinsip keamanan informasi yang ditetapkan oleh BSSN dan Kemkominfo.
Strategi pemerintah daerah dalam mendukung penguatan keamanan siber dapat dituangkan ke dalam dokumen perencanaan RKPD dan RPJMD. Restuardy menekankan pentingnya komitmen kuat dari seluruh pihak untuk mempercepat penyusunan peraturan yang mendukung peningkatan keamanan siber di pemerintah daerah.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, memaparkan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai arah kebijakan nasional untuk mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional, mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem ekonomi digital nasional, serta mendukung terciptanya ruang siber global yang aman dan bertanggung jawab.
“BSSN terus mendukung terciptanya keamanan siber di instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan memberikan pendampingan dan pelatihan mengenai keamanan data,” ujar Hinsa.
Pada periode 2021-2023, terdapat 5.453 notifikasi indikasi insiden siber dengan respon sebesar 43% hingga akhir 2023. Tingkat keamanan SPBE di pemerintah daerah meningkat dari 2022 hingga 2023 seiring dengan meningkatnya Indeks Keamanan Informasi (KAMI) dan terbentuknya Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) di 34 provinsi dan 110 kabupaten/kota hingga 31 Juli 2024.
“Dengan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah, tantangan keamanan siber di Indonesia dapat diatasi lebih efektif, demi terciptanya Indonesia yang lebih aman dan bertanggung jawab,” pungkas Hinsa. (red)