Puluhan  Wartawan Gedor DPRD NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)– Puluhan Wartawan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam koalisi Kebebasan Pers NTB melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka memprotes sejumlah pasal kontroversi yang diselundupkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Selasa (21/5/2024) siang.

Masa aksi terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Muzakir mendesak agar pasal di RUU Penyiaran yang berkaitan dengan larangan menayangkan investigasi dicabut. Karena dinilai mengandung beberapa pasal yang kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media di Indonesia.

“Jika penayangannya dilarang itu sama saja dengan membungkam kebebasan pers,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Namun, draft RUU ini masih memicu kekhawatiran karena adanya pasal-pasal yang melarang kegiatan dan produk jurnalisme investigasi yang tumpang tindih dengan UU Pers nomer 40.

“Kami sebagai perwakilan dari organisasi-organisasi pers, menolak RUU ini dan menyoroti 4 point yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” tegasnya.

Sementara itu Ketua SMSI NTB, HM Syukur menyatakan, aksi penolakan RUU Penyiaran ini dilakukan agar publik memahami ada masalah pada produk hukum tersebut. Menurutnya, jika produk jurnalistik yang dilakukan dengan cara investigasi tidak boleh ditayangkan maka itu sama artinya dengan memberangus peran pers yang selama ini menjadi pilar keempat demokrasi.

“Kami meminta DPR meninjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang kami nilai akan mengebiri fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, merevisi Pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan Pers.  Dikhawatirkan rentan intervensi, revisi RUU Pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekspresi, melalui ancamann kabar bohong dan pencemaran nama baik.

“Kami mengajak seluruh warga negara untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran ini, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers. Mari kita tunjukkan solidaritas kita dalam mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Bersama kita bisa memastikan bahwa suara rakyat didengar dan kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, ” pungkasnya. (can)

Keterangan foto: Kumpulan ID Card Wartawan dan tabur bunga sebagai simbol protes puluhan wartawan terkiat Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto: susan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *